Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Pelaksana Tipe A terdiri atas : a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan; b. Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id