Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Sekretariat Pelaksana Tipe A terdiri atas :
a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan;
b. Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi;
c. Bagian Umum; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
