Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Sekretariat Pelaksana Tipe B terdiri atas :
a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan;
b. Bagian Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
