Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta;
b penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta; dan c pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
