Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta; b penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta; dan c pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id