Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 5, Sekretariat Pelaksana mempunyai fungsi : a. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik; c. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan pada perguruan tinggi swasta; d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta; f. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta; g. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta; h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; dan i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan unit.
Koreksi Anda