Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 5, Sekretariat Pelaksana mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik;
c. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan pada perguruan tinggi swasta;
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi swasta;
f. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kerja sama perguruan tinggi swasta;
g. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta;
h. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; dan
i. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan unit.
Koreksi Anda
