Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0135/O/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
