Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran KOPERTIS; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;dan e. pengelolaan barang milik negara di lingkungan KOPERTIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id