Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Pelaksana. (2) Sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (3) Sekretariat Pelaksana bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan sehari-hari secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Koordinator. (4) Sekretariat Pelaksana dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Koreksi Anda