Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan; dan d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda