Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan; dan
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
