Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda