Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda