Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
