Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan.
(2) Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
