Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama; dan
b. Seksi Sistem Informasi.
Koreksi Anda
