Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0135/O/1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih tetap dilaksanakan sampai dengan Organisasi dan Tata Kerja KOPERTIS disesuaikan dengan Peraturan ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
