Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta;
b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi swasta; dan
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
