Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan; d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi swasta; dan e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id