Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Sekretariat Pelaksana mempunyai tugas membantu pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
