Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Pelaksana terdiri atas 2 tipe yaitu: a. Sekretariat Pelaksana Tipe A; dan b. Sekretariat Pelaksana Tipe B. (2) Lokasi dan wilayah kerja Sekretariat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda