Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Koordinator dan Sekretaris Pelaksana menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KOPERTIS.
Koreksi Anda
