Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator dan Sekretaris Pelaksana menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KOPERTIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id