Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, mutasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pegawai, dan mutasi lainnya.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan anggaran.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
