Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, mutasi, disiplin, pengembangan, pemberhentian pegawai, dan mutasi lainnya. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan.
Koreksi Anda