Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan KOPERTIS.
Koreksi Anda
