Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan terdiri atas:
a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Seksi Ketenagaan.
Koreksi Anda
