Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan terdiri atas: a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Seksi Ketenagaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id