Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
