Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Pelaksana adalah jabatan eselon II.b
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon III.a
(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV.a
Koreksi Anda
