Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Seksi Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda
