Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan. (2) Seksi Ketenagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang ketenagaan perguruan tinggi swasta.
Koreksi Anda