(1) Bobot penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. kemampuan kognitif : 30 %
b. keterampilan (skill) : 40 %
c. sikap (attitude) : 30 %
(2) Indikator atas kemampuan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kemampuan menyerap, mengenal, mengetahui, dan memahami arti suatu konsep, situasi, pengetahuan teori, fakta, atau istilah- istilah dalam setiap mata pelajaran; dan
b. kemampuan menerapkan dan menggunakan pengetahuan atau mata pelajaran yang telah diperoleh dalam periode tertentu, menganalisis atau menguraikan suatu situasi tertentu, dapat berfikir secara kreatif dan melakukan penilaian berdasarkan suatu kriteria tertentu.
(3) Indikator atas keterampilan (skill) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. perilaku positif dan tumbuh minat untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang dibebankan;
b. penguasaan keterampilan praktis dan pengetahuan teknis serta perilaku yang bertalian dengan keterampilan dimaksud; dan
c. penyelesaian tugas dan latihan mengerjakan soal, mengajukan pertanyaan yang relevan, dan aktif berdiskusi di kelas.
(4) Indikator atas sikap (attitude) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. ketaatan terhadap peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan;
b. kemampuan menempatkan diri dengan baik sebagai peserta diklat;
c. kerja sama, pengembangan sikap positif, komunikasi yang baik dengan sesama peserta diklat, penyelenggara, pengajar, dan lingkungan masyarakat; dan
d. prakarsa dan adanya inisiatif dari dalam diri peserta diklat untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran.
(5) Aspek kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terkait kehadiran harus memenuhi paling sedikit 90% dari total kehadiran yang telah ditetapkan.
(6) Peserta diklat yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5), dinyatakan tidak lulus.