Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional PMB dinyatakan lulus:
a. memiliki rata-rata nilai keseluruhan ≥ 70,00; dan
b. telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Diklat Jabatan Fungsional PMB.
(2) Kualifikasi rata-rata nilai keseluruhan:
90,00-99.99 : Memuaskan 80,00-89.99 : Baik Sekali 70,00-79.99 : Baik < 70,00 : Tidak Lulus
Koreksi Anda
