Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilakukan oleh Kepala Badiklat PMB.
(2) Kepala Badiklat PMB sebagai pengendali Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, melakukan antara lain:
a. Koordinasi penyiapan program, penyelenggaraan dan kerjasama diklat;
b. Pengawasan penyelenggaraan dan evaluasi diklat; dan
c. Pemantauan alumni Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
Koreksi Anda
