Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tenaga pengajar pada Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sebagai berikut: a. memiliki kompetensi di bidang pengujian mutu barang; b. berpengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang pengujian mutu barang; dan c. lulus seleksi sebagai pengajar. (2) Ketentuan tentang seleksi sebagai pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) ditetapkan oleh Kapusdiklat.
Koreksi Anda