Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan tenaga pengajar pada Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sebagai berikut:
a. memiliki kompetensi di bidang pengujian mutu barang;
b. berpengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang pengujian mutu barang; dan
c. lulus seleksi sebagai pengajar.
(2) Ketentuan tentang seleksi sebagai pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) ditetapkan oleh Kapusdiklat.
Koreksi Anda
