Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun berdasarkan kebutuhan Unit Pengguna SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kurikulum Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang dengan mempertimbangkan masukan dari Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB, Lembaga, Pakar/Ahli, Akademisi, Alumni Diklat dan/atau pemangku kepentingan lain dalam bidang pengujian mutu barang.
Koreksi Anda
