Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Manusia Bidang Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya disebut SDM Bidang Pengujian Mutu Barang adalah tenaga yang bertugas secara teknis di bidang pengujian mutu barang. 2. Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka membentuk dan/atau meningkatkan kompetensi SDM Bidang Pengujian Mutu Barang. 3. Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional PMB adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian mutu barang. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Jabatan Fungsional PMB adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi jabatan fungsional penguji mutu barang yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. 5. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penguji Mutu Barang. 6. Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Lanjutan adalah pendidikan dan pelatihan yang disusun untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi yang diperlukan Pejabat Fungsional PMB yang telah dimiliki sebelumnya yang diikuti oleh Pejabat Fungsional PMB yang akan beralih Golongan/Ruang Kepangkatan. 7. Pendidikan dan Pelatihan Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang selanjutnya disebut Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagai bagian integral dari sistem pembinaan karir dan prestasi kerja. 8. Unit Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB adalah organisasi pemerintah yang melakukan tugas pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional penguji mutu barang, baik teknis maupun administratif. 9. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kapusdiklat adalah Kepala Pusat yang membidangi urusan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perdagangan. 10. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Kepala Badiklat PMB adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pendidikan dan pelatihan SDM Bidang Pengujian Mutu Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id