Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang bertujuan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap SDM Bidang Pengujian Mutu Barang untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan kompetensi jabatannya; b. membentuk SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang berperan dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id