Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang bertujuan untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap SDM Bidang Pengujian Mutu Barang untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan kompetensi jabatannya;
b. membentuk SDM Bidang Pengujian Mutu Barang yang berperan dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu barang.
Koreksi Anda
