Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah selesai mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang berhak mendapatkan Sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Kepala Badiklat PMB.
Koreksi Anda
