Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
(1) STTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1), ditandatangani oleh Kapusdiklat dan Pimpinan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB.
(2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibubuhkan pada bagian depan STTPP.
(3) Pada bagian belakang STTPP tercantum materi Diklat Jabatan Fungsional PMB yang ditandatangani oleh Kepala Badiklat PMB.
(4) Bentuk, warna, dan ukuran STTPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
