Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB mengacu pada kesesuaian antara mata diklat dan standar kompetensi jabatan fungsional penguji mutu barang. (2) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB dan Diklat Lanjutan. (3) Kurikulum Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang dengan mempertimbangkan masukan dari Biro Organisasi dan Kepegawaian, Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB, Lembaga, Pakar/Ahli, Akademisi, Alumni Diklat dan/atau pemangku kepentingan lain dalam bidang pengujian mutu barang.
Koreksi Anda