Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Diklat Penguji Mutu Barang sebagai penyelenggara memiliki sarana dan prasarana diklat. (2) Sarana dan prasarana diklat ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang. (3) Sarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, antara lain: a. Meja; b. Kursi Belajar; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Laptop/Notebook; d. Papan Tulis; e. Flip Chart; f. Overhead projector atau LCD Projector; dan g. Alat Tulis Kantor. (4) Prasarana yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, antara lain: a. Ruang Kelas; b. Ruang Diskusi; c. Laboratorium; d. Asrama; e. Perpustakaan; f. Poliklinik; dan g. Ruang Olahraga. (5) Balai Diklat Penguji Mutu Barang dapat mendayagunakan sarana dan prasarana diklat instansi pemerintah lainnya dengan memperhatikan standar kelengkapan sarana dan prasarana diklat.
Koreksi Anda