Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah selesai mengikuti Diklat Jabatan Fungsional PMB dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). (2) Peserta yang telah selesai mengikuti keseluruhan rangkaian Diklat Fungsional Pengujian Mutu Barang dan memperoleh nilai rata-rata < 70,00 berhak mendapatkan Sertifikat Kehadiran (Certificate of Attendance). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda