Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
Calon peserta Diklat Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan persyaratan jenis diklat yang diikuti;
b. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita;
e. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Diklat Fungsional PMB;
f. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah, dan bagi calon peserta laki-laki wajib memakai dasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. surat keterangan telah lulus ujian penyetaraan ijazah, khusus bagi calon peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli yang berasal dari Penguji Mutu Barang Tingkat Terampil.
Koreksi Anda
