Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id