Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap peserta pada Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan oleh pengajar selama proses belajar mengajar, yaitu aspek pendalaman materi yang terdiri dari:
a. kemampuan kognitif yang evaluasinya didasarkan atas hasil ujian tertulis;
b. keterampilan (skill) yang evaluasinya didasarkan atas hasil praktek kerja di lapangan, di laboratorium, atau aktivitas di kelas;
dan
c. sikap (attitude) yang evaluasinya didasarkan atas disiplin, kepemimpinan, kerjasama, prakarsa, dan kehadiran di kelas.
(2) Aspek pendalaman materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan bobot penilaian untuk menentukan kelulusan peserta diklat oleh penyelenggara diklat.
Koreksi Anda
