Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan dapat diikuti bukan dari Pegawai Negeri Sipil, yang bertugas di bidang pengujian mutu barang.
Koreksi Anda