Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Diklat Fungsional PMB, sebagai berikut:
a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB:
1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil:
a) Pendidikan paling rendah SMU/SMK sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Penguji Mutu Barang;
b) Paling rendah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
c) Belum pernah atau belum lulus mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil;
d) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli:
a) Pendidikan paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penguji mutu barang;
b) Paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
c) Belum pernah atau belum lulus mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB ahli;
d) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil.
b. Diklat lanjutan:
1. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil:
a) Penguji Mutu Barang pelaksana (pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d);
b) Paling singkat 2 (dua) tahun dalam kepangkatan terakhir;
c) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil.
2. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli:
a) Penguji Mutu Barang pelaksana lanjutan (pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d);
b) Paling singkat 2 (dua) tahun dalam kepangkatan terakhir;
c) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
Koreksi Anda
