Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Diklat Fungsional PMB, sebagai berikut: a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB: 1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil: a) Pendidikan paling rendah SMU/SMK sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Penguji Mutu Barang; b) Paling rendah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; c) Belum pernah atau belum lulus mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil; d) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli: a) Pendidikan paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penguji mutu barang; b) Paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; c) Belum pernah atau belum lulus mengikuti Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB ahli; d) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil. b. Diklat lanjutan: 1. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil: a) Penguji Mutu Barang pelaksana (pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d); b) Paling singkat 2 (dua) tahun dalam kepangkatan terakhir; c) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil. 2. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli: a) Penguji Mutu Barang pelaksana lanjutan (pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d); b) Paling singkat 2 (dua) tahun dalam kepangkatan terakhir; c) Bagi calon peserta wanita tidak dalam keadaan hamil;
Koreksi Anda