Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter; b. bagi calon peserta Pegawai Negeri Sipil, harus bertugas di bidang pengujian mutu barang; c. bagi calon peserta yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Penguji Mutu Barang, harus telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan; d. bagi calon peserta yang bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil calon peserta bekerja di bidang pengujian mutu barang; e. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan; f. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak dalam keadaan hamil selama mengikuti diklat bagi calon peserta wanita; g. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah, bagi calon peserta laki-laki wajib memakai dasi.
Koreksi Anda