Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada pasal 35 ayat (1), dibubuhkan pada bagian depan Sertifikat. (2) Pada bagian belakang Sertifikat tercantum materi Diklat Teknis SDM Bidang Pengujian Mutu Barang. (3) Bentuk, warna, dan ukuran Sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda