Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian: a. efektifitas penyelenggaraan diklat; b. kesiapan sarana dan prasarana diklat; c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan; d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.
Koreksi Anda