Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang dalam rangka proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta diklat dan pengajar, meliputi aspek penilaian:
a. efektifitas penyelenggaraan diklat;
b. kesiapan sarana dan prasarana diklat;
c. kesesuaian pelaksanaan program dengan perencanaan;
d. kebersihan kelas, asrama, penyelenggaraan katering/makan, dan kamar mandi; dan
e. ketersediaan fasilitas hiburan, rekreasi, olah raga, dan kesehatan.
Koreksi Anda
