Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, meliputi aspek penilaian:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penguasaan materi;
b. sistematika penyajian;
c. kemampuan menyajikan;
d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran;
e. penggunaan metode dan sarana diklat;
f. sikap;
g. cara menjawab pertanyaan dari peserta;
h. penggunaan bahasa;
i. pemberian motivasi kepada peserta;
j. pencapaian tujuan instruksional; dan
k. kerapihan berpakaian.
Koreksi Anda
