Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap pengajar dalam proses belajar mengajar dilakukan oleh peserta dan penyelenggara diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang, meliputi aspek penilaian: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penguasaan materi; b. sistematika penyajian; c. kemampuan menyajikan; d. ketepatan waktu mengajar dan kehadiran; e. penggunaan metode dan sarana diklat; f. sikap; g. cara menjawab pertanyaan dari peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. pencapaian tujuan instruksional; dan k. kerapihan berpakaian.
Koreksi Anda