Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari:
a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB, yang terdiri dari:
1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil;
dan
2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli.
b. Diklat Lanjutan, yang terdiri dari:
1. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil; dan
2. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli.
Koreksi Anda
