Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari: a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB, yang terdiri dari: 1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil; dan 2. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli. b. Diklat Lanjutan, yang terdiri dari: 1. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Terampil; dan 2. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB Tingkat Ahli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id