Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar pada Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang terdiri dari widyaiswara, praktisi, narasumber, akademisi, instruktur praktikum, dan tenaga pengajar lain bidang pengujian mutu barang yang diperlukan sesuai dengan kompetensinya. (2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap pelaksanaan program Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang oleh Kapusdiklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Pasal.id