Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, sebagai berikut: a. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB tingkat Terampil diperuntukan bagi Pejabat Fungsional PMB Jenjang PMB Pelaksana dengan pangkat Pengatur Tk. I Golongan/Ruang II/d yang akan beralih ke Jenjang PMB Pelaksana Lanjutan dengan pangkat Penata Muda Golongan/Ruang III/a; b. Diklat Lanjutan Jabatan Fungsional PMB tingkat Ahli diperuntukan bagi Pejabat Fungsional PMB Jenjang PMB Muda dengan pangkat Penata Tk. I Gol/Ruang III/d yang akan beralih ke Jenjang PMB Madya dengan Pangkat Pembina Gol/Ruang IV/a.
Koreksi Anda