Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilaksanakan oleh Balai Diklat Penguji Mutu Barang. (2) Dalam hal tertentu penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan bekerja sama dengan Unit Pembina Jabatan Fungsional PMB atau instansi/lembaga lain. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyiapan penyelenggaraan Diklat SDM Bidang Pengujian Mutu Barang dilaksanakan berdasarkan program yang telah disusun tahun sebelumnya.
Koreksi Anda