Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diikuti oleh: a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang Pengujian Mutu Barang; b. Pejabat Fungsional PMB yang akan beralih dari tingkat terampil ke tingkat ahli; c. Pegawai Negeri Sipil yang akan beralih jabatan ke dalam jabatan fungsional PMB. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda