Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
Teks Saat Ini
Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional PMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diikuti oleh:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. Pejabat Fungsional PMB yang akan beralih dari tingkat terampil ke tingkat ahli;
c. Pegawai Negeri Sipil yang akan beralih jabatan ke dalam jabatan fungsional PMB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
