Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sarana Distribusi Perdagangan adalah sarana berupa Pasar Tradisional dan Pusat Distribusi yang mendukung kelancaran arus barang dan/atau jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Menteri, Menteri Teknis, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar.
3. Pusat Distribusi adalah tempat yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama untuk menunjang kelancaran arus barang baik antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
4. Pusat Distribusi Provinsi adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama di beberapa kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, yang dapat bersifat kolektor, distributor, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antar pulau.
5. Pusat Distribusi Regional adalah pusat distribusi yang berfungsi sebagai penyangga komoditas utama di beberapa provinsi yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, yang dapat bersifat kolektor, distributor, dan berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan antar pulau.
6. Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan adalah sekelompok orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas mengelola sarana distribusi perdagangan serta bertanggung jawab kepada pejabat yang mengangkatnya dengan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan.
7. Closed-circuit television yang selanjutnya disebut CCTV adalah kamera yang merekam gambar video dan menghantar isyarat video komposit tempat-tempat tertentu yang digunakan untuk tujuan pengawasan.
8. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
9. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang teknis yang terkait dengan Sarana Distribusi Perdagangan.